Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tolak Alih Fungsi TN Bogani

Kompas.com - 30/05/2011, 19:07 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com - Sekitar 50 mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo berunjuk rasa menolak alih fungsi areal Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan. Dalam aksinya, mereka mengumpulkan tanda tangan menolak alih fungsi dalam kain raksasa berukuran 75 x 2 meter. Aksi ini mendapat dukungan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Pada aksi yang dimulai dari kampus Universitas Negeri Gorontalo, Senin (30/5/2011), mahasiswa membentangkan spanduk raksasa dengan tulisan "Tolak Perusahaan Tambang atau Gorontalo Jadi Danau". Mereka mengumpulkan tanda tangan dari para mahasiswa untuk mendukung aksi tersebut. Mahasiswa lantas berjalan menuju kantor Wali Kota Gorontalo yang berjarak sekitar dua kilometer dari kampus.

"Kami meminta dukungan segenap warga Gorontalo untuk menolak alih fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan. Sebab, jika alih fungsi terwujud, rakyat Gorontalo akan menderita akibat kerusakan alam yang timbul dari kegiatan pertambangan itu," tutur koordinator aksi itu, Rifal Dako.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, dirinya mendukung penolakan alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan. Menurut dia, banjir akan semakin mendera warga Kota Gorontalo jika alih fungsi terlaksana. Jika hutan di kawasan taman nasional habis akibat alih fungsi, Kota Gorontalo bakal menjadi danau karena tenggelam oleh banjir.

"Saya meminta mahasiswa untuk tidak berunjuk rasa kecil-kecilan seperti ini. Buatlah gerakan yang lebih besar. Dorong DPRD Provinsi Gorontalo untuk menghentikan rencana alih fungsi ini sebab pemerintah provinsilah yang mengeluarkan rekomendasi alih fungsi tersebut," kata Adhan sebelum membubuhkan tanda tangannya dalam spanduk yang dibawa mahasiswa.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, turut membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan dukungan menolak alih fungsi. Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Gubernur Gorontalo Toni Uloli. Pasalnya, Toni yang menandatangani izin pinjam pakai kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kepada PT Gorontalo Minerals, anak perusahaan PT Bumi Resources.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Gorontalo Minerals untuk melakukan eksplorasi di kawasan taman nasional tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SK 673/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam kawasan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral atas nama PT Gorontalo Minerals.

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ditetapkan pada tahun 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Sekitar 19.000 hektar akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Di tempat itu pula banyak terdapat satwa endemik, serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com